
( Peserta workshop Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual sesi kedua, Selasa 28 Oktober 2025 )
Surakarta – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual menjadi sorotan utama dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa (28/10/2025) di The Sunan Hotel Solo.
Pada sesi kedua, kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sebelas Maret (UNS), yang memaparkan pentingnya peran dan sinergi antar lembaga, baik internal maupun eksternal, dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurut Prof. Ismi, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya bergantung pada satu unit kerja, melainkan membutuhkan keterlibatan semua unsur kampus seperti pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta mitra eksternal seperti aparat penegak hukum, UPTD PPA, LPSK, dan lembaga sosial lainnya.
“Satgas PPKS bukan sekadar penerima laporan, tetapi merupakan hub kelembagaan yang menghubungkan berbagai fungsi edukatif, struktural, dan kultural untuk membangun budaya kampus yang aman dan inklusif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ismi menjelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki lima kewajiban utama dalam mencegah kekerasan seksual, yakni sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya kampus, serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan. Ia juga menegaskan bahwa lembaga yang terlibat dalam PPKS meliputi tiga level: nasional, perguruan tinggi, serta daerah atau mitra eksternal.
“Pencegahan berarti menghilangkan faktor-faktor penyebab kekerasan seksual. Karena itu, penting bagi Satgas PPKS untuk memiliki keberanian tampil di depan, menyampaikan edukasi dengan percaya diri, dan memastikan pesan sosialisasi dapat dipahami oleh seluruh civitas akademika,” ujar Prof. Ismi.
Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat kampus yang belum memahami berbagai bentuk kekerasan seksual di sekitar mereka. Misalnya, tindakan seperti sentuhan yang dipaksakan sudah termasuk bentuk kekerasan seksual. Oleh sebab itu, sosialisasi dan survei lapangan perlu terus dilakukan agar laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara akurat dan didukung dengan dasar hukum yang kuat.
Dalam hal penanganan, Prof. Ismi menegaskan bahwa proses dimulai dari pengaduan dan layanan kesehatan, yang harus ditangani dengan cepat dan rahasia. Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jika pelaku kekerasan merupakan pihak yang memiliki jabatan, pimpinan wajib melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam terhadap pelaku, saksi, dan pihak terkait.
“Dalam setiap layanan, kerahasiaan pelapor harus dijaga sepenuhnya. Hanya pihak Satgas PPKS yang berhak mengetahui identitas pelapor. Karena itu, Satgas perlu memiliki integritas tinggi dan prosedur kerja yang jelas agar proses penanganan berjalan cepat dan aman. Jika tidak, perlu ditegaskan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat,” tegasnya.
Prof. Ismi juga berharap agar seluruh Satgas PPKS dapat bersatu dan bekerja dengan semangat kolaboratif dalam menjalankan SOP yang telah dirancang secara lengkap, sehingga pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.
Usai pemaparan materi, sesi diskusi berlangsung aktif. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait implementasi kebijakan serta strategi konkret yang dapat diterapkan Satgas PPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan UIN Raden Mas Said Surakarta dalam menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan, serta mendukung penguatan kapasitas lembaga dalam implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
(Penulis: Inayah / MG 3)