(Peserta Workshop Intervensi Psikologi bagi Penyintas Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Psikososial, Rabu 26 November 2025)
Surakarta — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar Workshop Intervensi Psikologi bagi Penyintas Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Psikososial pada Rabu, 26 November 2025, di Ruang Sambernyawa. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 65 peserta, terdiri atas 40 peserta internal dan 25 peserta eksternal dari berbagai perguruan tinggi se-Soloraya.
Workshop menghadirkan dua psikolog dari HIMPSI Surakarta, yakni Kanti Handayani, S.Psi., Psikolog dan Kholil Fuadi, S.Psi., Psikolog. Acara diawali dengan sambutan Ketua LP2M, Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.Si., M.A., yang menekankan pentingnya penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa pendamping tidak boleh mengintervensi secara emosional maupun menyalahkan korban, karena pendekatan yang tidak tepat dapat memperpanjang rantai kekerasan. “Korban yang tidak mendapatkan dukungan tepat berpotensi menjadi pelaku di masa depan. Karena itu, memutus mata rantai kekerasan adalah prioritas bersama,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Dr. H. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag. turut memberikan sambutan. Ia menegaskan komitmen kampus terhadap pencegahan kekerasan seksual serta pentingnya pendekatan psikososial untuk menjaga lingkungan kampus yang sehat. “Satgas PPKS telah bekerja sesuai mandat undang-undang, namun masih perlu dukungan lebih, termasuk pendanaan dan tenaga profesional,” ungkapnya.
Pada sesi pertama, Kanti Handayani memaparkan konsep pendampingan psikologis berbasis pendekatan psikososial. Ia menekankan pentingnya memahami kondisi korban tanpa menghakimi dan memvalidasi pengalaman mereka. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual sering berasal dari lingkungan terdekat sehingga pendamping harus peka terhadap dinamika relasi kuasa. Ia juga menegaskan perlunya pemulihan melalui layanan multisektor, mulai dari psikologi, medis, hukum, hingga perlindungan sosial. “Pendamping bukan juru selamat. Tugas utama kita adalah menciptakan ruang aman dan menjadi jembatan menuju layanan profesional,” jelasnya.
Sesi kedua dilanjutkan dengan paparan dari Kholil Fuadi mengenai faktor risiko psikososial yang dapat memperburuk trauma korban, seperti stigma sosial, kurangnya dukungan keluarga, dan ketidakpercayaan pada sistem hukum. Ia juga menyoroti meningkatnya kekerasan seksual berbasis digital, termasuk revenge porn, deepfake porn, dan grooming online. Ia menekankan pentingnya pendekatan Trauma-Informed Care dalam pemulihan penyintas untuk memastikan keamanan, transparansi, serta kolaborasi antarlembaga. “Relawan harus menjadi penghubung, bukan penyelamat. Kuncinya adalah mendengarkan tanpa menghakimi dan memastikan korban mendapatkan akses layanan profesional,” tegasnya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pertanyaan yang menggambarkan kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual. Peserta mengangkat persoalan pendampingan pada kasus dengan kronologi rumit, terutama ketika perilaku korban dianggap memicu respons pelaku. Narasumber menegaskan bahwa relawan tidak memiliki kewenangan menilai benar-salah; fokus utama Satgas tetap pada pemulihan korban, pendampingan psikologis, dan fasilitasi proses hukum tanpa melakukan victim blaming.
Masalah sinkronisasi data kasus kekerasan seksual di tingkat daerah juga dibahas. Narasumber menjelaskan bahwa kampus memiliki peran strategis melalui kerja sama dengan Dinas PPA, termasuk sebagai rujukan bagi korban karena tersedianya tenaga profesional.
Topik lain yang mencuat adalah mekanisme konsensus dalam tim Satgas yang memiliki latar belakang beragam, serta penanganan korban dengan gejala hyper-vigilance. Narasumber menekankan pentingnya SOP sebagai pedoman respons bersama dan perlunya merujuk korban ke tenaga kesehatan mental.
Isu mengenai pendampingan korban yang mengalami intimidasi turut mendapat perhatian. Narasumber menegaskan pentingnya penerapan protokol keamanan, dokumentasi ancaman, dan pendampingan hukum yang sensitif gender. Diskusi juga membahas pendekatan etis terhadap pelaku, dengan penjelasan bahwa sanksi harus tetap mengutamakan keamanan korban dan mengikuti prosedur hukum serta aturan institusi.
Isu terakhir terkait penanganan kasus pornografi digital di platform global serta risiko trauma sekunder pada relawan. Narasumber menekankan pentingnya pengumpulan bukti digital, pelaporan ke platform resmi dan Unit Siber Kepolisian, serta perlunya debriefing dan supervisi psikologis berkala bagi relawan.
Menurut Kapus Gender dan Anak Dr. Hasanatul Jannah, M. Si, workshop ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas perguruan tinggi dalam menangani kekerasan seksual secara profesional, humanis, dan berkelanjutan. LP2M UIN Raden Mas Said Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi, kolaborasi, dan keberpihakan pada penyintas sebagai prioritas utama.
(Penulis: Inayah / MG 8)