28 October 2025

LPPM UIN Raden Mas Said Gelar Workshop Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

( Peserta workshop Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa 28 Oktober 2025 )

Surakarta – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar Workshop Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di The Sunan Hotel Solo, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) se Solo Raya, penyuluh agama Islam, perwakilan pondok pesantren, perwakilan dosen, pengurus DEMA, SEMA, dan SWAG UIN Raden Mas Said Surakarta dan LPPM UIN Raden Mas Said Surakarta.
Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat literasi kampus dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Pusat Gender dan Anak LPPM UIN Raden Mas Said, Dr. Hasanatul Jannah, S.Ag., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber, penyuluh agama Islam, serta seluruh peserta yang hadir.
Beliau juga menegaskan bahwa penerbitan buku saku bertema kekerasan seksual diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris LPPM, Dr. Fathan, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena diiringi dengan peluncuran produk berupa buku saku kekerasan seksual. Ia menuturkan, hasil riset yang dilakukan menunjukkan bahwa masih banyak bentuk pelecehan seperti catcalling yang sering dianggap sepele, padahal dapat berdampak negatif terhadap kondisi mental korban.

“Melalui kegiatan ini, LPPM juga tengah mengembangkan aplikasi pelaporan sebagai sarana bagi masyarakat kampus untuk menyampaikan kasus kekerasan seksual. Harapannya, aplikasi ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap isu tersebut,” jelasnya.

Acara workshop ini menghadirkan narasumber Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si. dari Universitas Indonesia.
Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa Satgas PPKS tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh civitas akademika. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Satgas memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penanganan.

“Satgas harus melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana kasus kekerasan seksual terjadi, serta bagaimana langkah-langkah penanganannya. Namun, kerja Satgas harus dilakukan secara kolektif dengan dukungan dari semua pihak di lingkungan kampus,” tegasnya.

Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah juga menambahkan bahwa tidak semua orang yang pernah melakukan penelitian tentang kekerasan seksual layak menjadi anggota Satgas. Menurutnya, anggota Satgas harus memiliki keberpihakan terhadap korban, pemahaman tentang hukum, dan pengetahuan psikologis untuk dapat berkomunikasi dengan korban secara empatik.

“Satgas harus memahami batas antara tindakan asusila dan kekerasan seksual, serta mampu bersikap adil meskipun kasus melibatkan pihak yang dekat dengan mereka,” ujarnya.

Dalam proses pembentukan Satgas, lanjutnya, diperlukan portofolio, wawancara publik, serta seleksi untuk menentukan siapa yang memiliki kapasitas terbaik. Satgas idealnya terdiri dari tiga tim, yaitu tim pencegahan, tim penanganan, dan tim pemantauan.

Selain itu, Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Satgas harus memastikan korban dan pelaku tidak lagi berinteraksi. Informasi kasus pun tidak boleh bocor kepada siapa pun, termasuk kepada rektor sekalipun. Keamanan dan rasa nyaman korban adalah hal utama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fenomena korban yang kerap menarik kembali laporan karena rasa takut atau tekanan sosial. Oleh karena itu, keberpihakan terhadap korban menjadi prinsip penting yang harus dimiliki setiap anggota Satgas.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga oleh laki-laki, termasuk dalam relasi sesama gender. Karena itu, Satgas perlu memahami konsep interseksionalitas dan relasi kuasa yang sering menjadi faktor pemicu kasus kekerasan di lingkungan akademik.

Lebih lanjut Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual juga masih rendah. Banyak yang tidak menyadari bahwa tindakan tertentu termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Ia memaparkan bahwa unsur consent (persetujuan) terdiri atas lima hal, yakni rela, dapat diubah, jelas, antusias, dan spesifik.

“Dalam banyak kasus, korban sering kali mengalami tekanan psikologis dan disalahartikan telah memberi persetujuan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk berani menegur dan mencegah tindakan tersebut, baik di kampus maupun di masyarakat,” pesannya.

Hak Satgas PPKS sendiri meliputi penguatan pengetahuan, peningkatan keterampilan, dukungan psikologis lanjutan, serta apresiasi atas kinerja mereka dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh banyak pengetahuan baru mengenai hak, kewajiban, dan langkah-langkah teknis penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Diharapkan, hasil workshop ini dapat diimplementasikan dalam penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) di masing-masing institusi.

(Penulis: Inayah / MG 2)

LPPM UIN Raden Mas Said Gelar Workshop Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual