
( Peserta workshop Penyusunan dan Penerbitan Buku Kekerasan Seksual, Selasa 7 Oktober 2025 )
Surakarta – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Raden Mas Said Surakarta melalui Pusat Gender dan Anak menggelar acara Penyusunan dan Penerbitan Buku Kekerasan Seksual di ruang Mini Teater Gedung P2B pada Selasa, 7 Oktober 2025. Peserta terdiri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Dosen, LPPM, dan satgas PPKS. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat literasi kampus terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Kepala pusat gender dan anak , Dr. Hasanatul Jannah S.Ag., M.Ag., menyatakan pentingnya acara penyusunan dan penerbitan buku kekerasan seksual, dalam rangka membangun kesadaran seluruh civitas akademika terhadap isu kekerasan seksual di Perguruan Tinggi .
Selanjutnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag., menyampaikan pandangan mengenai urgensi pemahaman tentang kekerasan seksual dan kesetaraan gender di lingkungan kampus.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Setia Asyanti, S.Psi., M.Si., seorang psikolog sekaligus dosen dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Pada pemaparannya, membahas berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi, baik di lingkungan internal kampus maupun di luar kampus dan bagaimana cara penangananya.
Menurut Setia Asyanti, ruang-ruang aktivitas kampus serta kegiatan organisasi mahasiswa kerap kali menjadi tempat yang rentan terhadap tindakan berpikir seksual. Oleh karena itu, narasumber menekankan pentingnya edukasi keberlanjutan dan penerapan mekanisme penanganan yang tegas dan para korban dapat melapor pada pihak satgas PPKS.
Pdiskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Sesi tanya jawab tersebut menghasilkan berbagai masukan dan perspektif baru yang akan diintegrasikan dalam buku yang tengah disusun oleh Satgas PPKS UIN Raden Mas Said Surakarta.
Salah satu peserta dewan eksekutif mahasiswa (DEMA), memberikan masukan buku yang akan diterbitkan untuk memasukan Undang-Undang tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi.( Inayah/mg 1)